Penting!! Inilah 4 Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Difahami Masyarakat

Penting!! Inilah 4 Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Difahami Masyarakat

Program BPJS Kesehatan telah banyak membantu masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Saat ini menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan sebuah keharusan bagi seluruh masyarkat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan pilihan yang tepat sebagai lembaga jaminan kesehatan, karena biaya iuran atau premi yang sangat terjangkau dan paling murah bila dibandingkan dengan lembaga jaminan kesehatan lainnya.


4 peraturan penting bpjs kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki prosedur dan peraturan yang wajib dipenuhi agar peserta mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Akantetapi sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum faham atau mengetahui peraturan-peraturan tersebut. Dengan memahami peraturan itu maka program jaminan Kesehatan BPJS akan dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan rencana yang ada.

Berikut ini 4 peraturan penting yang harus difahami oleh masyarakat:

1. Semua Anggota Keluarga Wajib Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftrakan diri dan anggota keluarga dalam satu (1) KK menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan nomor 4 Tahun 2014. Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS dapat dilakukan baik secara online maupun offline yaitu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan daerah setempat.

2. Keanggotaan Peserta BPJS Berlaku setelah 14 Hari Pendaftaran

Masyarakat yang sudah mendaftarkan diri maka harus menunggu 14 hari semenjak pendaftaran untuk pembayaran iuran pertama, status peserta BPJS Kesehatan akan aktif sesudah iuran pertama tersebut dilakukan. Maksudnya status peserta BPJS tidak langsung aktif bersamaan dengan saat pendaftaran melainkan harus menunggu 14 hari, hal ini sesuai dengan peraturan Nomor 1 2015 BPJS Kesehatan.

3. Bayi dalam Kandungan Bisa Didaftarkan oleh Orangtua si Bayi

Untuk mengatisipasi hal yang tidak diinginkan pada si jabang bayi, orang tua dapat mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sehingga pada saat lahir dan memerlukan pelayanan kesehatan maka orang tua si bayi tidak perlu mengkhawatirkan soal biayanya. Karena biaya perawatan si bayi akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan, misalnya si bayi mengalami kuning, prematur dan lain sebagainya.

4. Bila di PHK, BPJS Kesehatan masih bisa dipakai selama 6 bulan

Khusus bagi peserta BPJS Kesehatan dengan jenis kepesertaan melalui perusahaan (PPU), yang mana iuran peserta akan dibayar oleh perusahaan tempat dimana dia bekerja. Jika peserta tersebut terkena PHK maka BPJS yang dia punya tetap dapat dipakai selama 6 bulan. Hal tersebut tentu sangat membantu, karena PHK seringkali berdampak negatif pada keuangan para pekerja.

Nah itulah peraturan peting yang wajib diketahui oleh masyarakat luas, disarankan masyarakat benar benar memahai peraturan tersebut. Supaya nantinya tidak mengalami kendala dan hambatan dalam mengakses layan kesehatan dari jaminan BPJS Kesehatan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda, jika anda berkenan tolong bagikan kepada kerabat dan sanak saudara anda.

0 Response to "Penting!! Inilah 4 Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Difahami Masyarakat"

Post a Comment